5 Fakta KPU Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 08:01 WIB
Gedung KPU (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," katanya.

4. KPU Kukuh Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal

Meskipun KPU RI diterpa masalah tersebut, Andi menegaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

"Sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya, jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya.

5. Gugatan Partai Prima dan Putusan PN Jakpus

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Imbas putusan tersebut, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu 2024.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.

Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Di mana, dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya