JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan tersebut dikeluarkan PN Jakpus saat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Berikut fakta-faktanya:
1. KPU Ajukan Banding
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna mewakili untuk mendaftarkan banding. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," katanya di PN Jakpus, Jumat 10 Maret 2023.
2. Banding Diajukan Lebih Awal
Pengajuan banding memang dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus yakni Kamis 2 Maret 2023. "Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," kata Andi Krisna.
3. Penundaan Pemilu Dianggap Keliru
Menurut Andi, KPU RI diminta untuk menyampaikan argumen yang kuat dalam memori banding tersebut. Hal itu telah disampaikan beberapa waktu lalu dengan mengundang para pakar dalam forum diskusi.
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," katanya.
4. KPU Kukuh Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Meskipun KPU RI diterpa masalah tersebut, Andi menegaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya, jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," ujarnya.
5. Gugatan Partai Prima dan Putusan PN Jakpus
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Imbas putusan tersebut, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu 2024.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Di mana, dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sehingga Penggugat atau Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
(Arief Setyadi )