Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan LPSK Putuskan Cabut Perlindungan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 11 Maret 2023 08:23 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy (foto: dok Okezone)
Share :

Oleh karena itu, Ia pun meminta kepada LPSK untuk tetap menjamin hak-hak kliennya sesuai amanat Undang-Undang (UU). "Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," tutur Ronny.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.

Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya