5. Rafael Alun Dipecat
Rafael Alun dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menyembunyikan hartanya dan tidak mematuhi pelaporan serta pembayaran pajak.
Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," kata Awan.
(Arief Setyadi )