JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan dua saksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Kedua saksi itu berinisial N dan R.
“LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Hasto menjelaskan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap N dan R lantaran telah memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
Ia melanjutkan, bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi R berupa pemenuhan hak prosedural.
“Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi,” tuturnya.
Sebelumnya, LPSK menerima permohonan perlindungan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).
“Diterima dan diberikan perlindungan (untuk saksi N dan R),” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)