JAKARTA – Masa penahanan pacar Mario Dandy, AG dipernpanjang oleh pihak kepolisian. AG yang berusia 15 tahun jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan masa penahanan AG diperpanjang 8 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), sejak ditahan pada Rabu 8 Maret 2023.
“Iya sesuai undang-undang kita perpanjang,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/3/2023).
Selain AG, pihak Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa penahanan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas yang telah terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Iya betul (diperpanjang),” ujar dia.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio sudah dilakukan penahanan pada Senin (22/2/2023) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sedangkan untuk Shane Lukas dilakukan penahanan usai di tetapkan tersangka pada Jumat (24/3/2023).
(Qur'anul Hidayat)