JAKARTA - Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, kejaksaa telah menerima berkas perkara dugaan kasus penganiayaan David Ozora dengan pelaku AG. Diperkirakan, berkas AG bakal bisa dinyatakan lengkap pada akhir bulan Maret 2023.
"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan, untuk A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti dan kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur pasal terkait penganiayaan berat," ujarnya pada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, berkas AG lebih dahulu masuk lantaran masih usia anak di bawah umur. Karena itu, proses hukumnya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak, di mana AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak.
"Berkas perkara A baru masuk, baru kita pelajari, tapi itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas gak begitu makan waktu, anak-anak itu 7 hari untuk berkas penelitiannya, kalau yang dewasa 14 hari," tuturnya.
Dia menerangkan, Kejati DKI punya waktu 7 hari untuk meneliti berkas AG, apakah berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21.
Bila belum lengkap, berkas bakal dikembalikan ke polisi untuk diperbaiki, hanya saja memang diperkirakan berkas bakal bisa masuk tahap 2 di akhir Maret 2023 mendatang.
"Kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa. Mudah-mudahkan kita percepat karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini anak," katanya.