Diketahui, Pelaku penusukan juru parkir hingga tewas di Pasar Tasik, Gambir, Jakarta Pusat, ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Ia, merupakan preman setempat berinisial HR (46).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, usai tega menusuk teman sejawatnya SRS (45) Polisi tak segan menjatuhkan hukuman mati kepada HR.
"Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 378 ancaman hukuman mati," ujar Komarudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).
(Khafid Mardiyansyah)