Kapal tagboat itu mengangkut sebanyak 88,817 ton tandan buah sawit milik PT. SJP Sampoerna Agro grup. Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian mencapai senilai Rp12 juta, kata dia.
Dari tangan keempat pelaku polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru, dua buah pisau yang diduga digunakan saat melakukan pembajakan.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat melanggar Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
(Fahmi Firdaus )