SUKABUMI - Andri Sobari alias Emon bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan kurang lebih 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap ratusan anak pada 2014 silam.
Kini, kehidupannya berubah drastis. Tidak ada penolakan terhadap kehadiran Emon di lingkungan sekitar kediamannya di wilayah Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Menurut Ketua RW setempat, Usman (61), sejak pulang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Andri yang kini enggan disebut Emon, perilakunya berubah secara drastis. Ia sering melaksanakan sholat berjamaah dengan warga lain. Selain itu, sering terlihat hadir dalam pengajian di sekitar rumahnya.
"Ya, saat ini Andri sudah bebas bersyarat dan saat ini dia membantu orangtuanya jualan pisang di pasar. Sejak 27 Februari 2023 lalu, ia sudah pulang ke sini dengan dijemput oleh keluarganya dari Cirebon," ujar Usman kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/3/2023).
Diakui Usman, pihak RT dan RW sudah menerima kabar akan bebas bersyaratnya Andri jauh-jauh hari sebelum ia pulang ke rumahnya. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengawasan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi dan mencari solusi agar ia bisa mendapatkan pekerjaan.
"Dari Dinsos dan Pak Lurah sudah datang, dan tentunya kami juga akan berupaya melakukan pemantauan, untuk tetap waspada. Karena Andri bebas, kami sudah mendapat informasi jauh hari. Karena itu, kami bersama pak Lurah dan aparat setempat untuk berembuk mencari solusi," ujar Usman.