Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa informasi yang beredar soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Kemenkeu tidak tepat. Menurut Ivan, transaksi tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, bisa ada lebih dari Tp100 triliun, Rp40 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.
(Fakhrizal Fakhri )