JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada oknum pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Diduga, ada lebih dari satu orang yang menikmati dana haram tersebut.
KPK sudah mengantongi nama pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Bahkan, KPK sudah mendeteksi aliran uang haram terkait pemotongan dana tukin para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Salah satunya, uang haram tersebut diduga mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk baik itu ada keperluan pribadi masing-masing ada pembelian aset," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
"Kemudian, ada juga untuk operasional gitu. Ya termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," sambungnya.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran uang tersebut. Termasuk, dugaan aliran uang ke untuk proses pemeriksaan BPK. "Itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu kemana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," terangnya.