JAKARTA - Mabes Polri mengomentari viralnya video memperlihatkan seorang ayah yang sedang berada di dalam tahanan tengah memeluk anak perempuannya.
Hal itu bisa terjadi setelah polisi yang menjaga tahanan, yaitu Bripka Handoko memperbolehkan membuka sel penjara sang ayah.
Okezone merangkum 5 fakta polisi buka pintu penjara agar ayah bisa peluk anaknya. Berikut ulasannya:
1. Mabes Polri Tak Permasalahkan Aksi Bripka Handoko
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu tidak menjadi permasalahan selama tetap ada pengawasan dari pihak berwajib.
"Tidak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah. Tentu harus tetap ada pengawasan," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (27/3/2023).
2. Aturan Besuk Tahanan Sudah Diatur
Menurutnya, aturan untuk besuk tahanan tentunya sudah diatur baik, jadwal maupun tata cara yang lain. Menurutnya, perlakuan terhadap tahanan itu prinsipnya sama.
3. Polri Ingatkan Polisi Bedakan Perlakukan kepada Tahanan yang Berpotensi Kabur
Namun kata dia, yang membedakan adalah bila tahanan tersebut dikhawatirkan melarikan diri ataupun kondisi tahanan termasuk kesehatannya.
"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan. Bila hanya mengizinkan tahanan tersebut untuk bertemu puteri nya dan diyakini tahanan tersebut tidak membahayakan ataupun tidak melarikan diri," ujar Ramadhan.