Bagian depan bangunan keempat vila yang mengalami keretakan bagian tebing dan juga tidak memiliki izin ini dipasangi pita kuning dan juga mendapatkan surat peringatan pertama atau sp 1 karena 4 vila ini yang terdempak longsor dan dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu pihak manajemen tidak melanjutkan aktivitas pengerjaan perbaikan berhubung kondisi sangat membahayakan. Pengerjaan bisa dilanjutkan setelah kelengkapan izin serta kelayakan dari hasil pemeriksaan tim.
(Erha Aprili Ramadhoni)