JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Kasus tersebut diusut lewat pemeriksaan empat saksi, hari ini.
Adapun, keempat saksi tersebut yakni, Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara 2019-2024, Tugiyo; Konsultan Politik, Yuscitra Pratama; Direktur CV Mandala Karya, Rizal; serta perwakilan PT Jawara Kreasi Cemerlang, Poliwati.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/3/2023).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).