Sebelumnya, pelaku yang diidentifikasi bernama Fahad Subhi Mohammed memaksa perempuan itu untuk menikah dengannya, tapi ditolak. Ia pun mengancam akan membunuh sang perempuan. Pelaku sempat ditangkap, tapi dibebaskan dengan jaminan.
Usai bebas, pelaku justru melakukan aksi sadisnya. Peristiwa pembunuhan ini pun memicu amarah warganet yang berpendapat seharusnya pihak berwenang tidak membebaskan pria itu.
3. Bantul, Yogyakarta (2018)
Pada Ramadhan tahun 2018 lalu, terjadi pembunuhan terhadap Jumiyati, warga Kecamatan Pandak, Bantul, Yogyakarta. Peristiwa ini bermula saat Jumiyati berkenalan dengan Supriyono melalui media sosial Facebook. Jumiyati memiliki janji temu dengan Supriyono pada tanggal 29 Juni 2018. Ini adalah kali ketiga mereka bertemu. Mereka berbuka puasa bersama di sekitar alun-alun Bantul dengan berboncengan menggunakan motor Jumiyati.
Dalam perjalanan pulang, mereka berdua terlibat cekcok. Supriyono emosi lalu memukul korban menggunakan kayu hingga tewas. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku jengkel karena korban terlalu banyak menuntut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 349 serta Pasal 365 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Diolah dari sumber/Litbang MPI/Meuthia Hamidah)
(Erha Aprili Ramadhoni)