JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka lainnya di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Kedua tersangka itu adalah, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan mensetting Website serta expert advisor Robot Trading ATG.
"Penetapan tersangka 3 orang," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Whisnu menjelaskan, para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).