Bareskrim Sita Aset Wahyu Kenzo Senilai Rp175 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 09:18 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya selain Wahyu Kenzo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus TPPU pada perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua tersangka itu adalah, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan mensetting Website serta expert advisor Robot Trading ATG.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya