Tindakan ini nyatanya telah menjadi modus PT Naila Syafaah Wisata yang merugikan para jamaah. Meskipun dalih mereka bisa menghidupkan kembali tiket pesawat agar bisa dipergunakan kembali jemaah.
"Kemudian modus tiket (pesawat) yang sudah hangus itu bisa dihidupkan lagi. Dengan menambah sejumlah uang Rp2,5 juta," ujar Hengki.
Buntut temuan modus ini, lanjut Hengki, penyidik akan memanggil pihak maskapai yang dipakai PT Naila Syafaah Wisata. Guna melakukan klarifikasi dan memastikan atas temuan dugaan permainan tiket pesawat.
"Ini diselidiki ini kok bisa, kita akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," ujarnya.
Adapun, dalam kasus ini telah ada tiga tersangka yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan tersebut.