Perbuatan licik mereka dalam menjalankan bisnis umrah ini setidaknya telah memakan sekitar 500 orang jamaah dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun.
(Arief Setyadi )