Fatwa MUI : Dalam Kondisi Normal, Sholat Pakai Masker Hukumnya Makruh

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 01 April 2023 05:38 WIB
Sholat (Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, penggunaan masker saat sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh.

“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Jumat (31/3/2023).

Dalil tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197):

“Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.

Sementara itu, Kiai Miftah berpendapat senada. Ia menuturkan penggunaan masker saat sholat hukumnya makruh. Walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kiai Miftah menjelaskan, penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” kata Kiai Miftah.

Baca Selengkapnya : Fatwa MUI, Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya