Fatwa MUI : Dalam Kondisi Normal, Sholat Pakai Masker Hukumnya Makruh

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 01 April 2023 05:38 WIB
Sholat (Okezone)
Share :

Kiai Miftah menjelaskan, penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.

“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” kata Kiai Miftah.

Baca Selengkapnya : Fatwa MUI, Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya