Kiai Miftah menjelaskan, penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.
“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” kata Kiai Miftah.
Baca Selengkapnya : Fatwa MUI, Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Hukumnya Makruh
(Erha Aprili Ramadhoni)