KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra bila Kembali Mangkir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 April 2023 14:07 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra. Dito akan dijemput paksa jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis, 6 April 2023.

KPK mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif memenuhi panggilan ulang pada Kamis besok. Itu karena Dito sudah mangkir panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 30 Maret 2023.

"Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sekadar informasi, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Kamis, 6 Maret 2023. Dito bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

Sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api (senpi) berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra, di Jalan Erlangga V, Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023.

Penggeledahan di rumah Dito tersebut terkait dugaan TPPU Nurhadi (NHD). KPK menduga terdapat barang bukti pencucian uang Nurhadi di kediaman Dito.

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini diduga terkait perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya