Misalnya, kata Gus Yahya, satu pertanyaan saja kalau dikatakan di dalam wacana syariat itu selalu dibutuhkan adanya seorang Hakim yang bisa memberi kata putus terhadap segala macam perselisihan sehingga ada kaidah “Hukm al-hakim yarfa'u al-khilaf”, keputusan pemerintah memutus perselisihan.
“Karena itu, pemerintahan disebut hukuman karena memberi kata putus dalam perselisihan apapun di dalam masyarakat termasuk dalam perselisihan keagamaan,” ujarnya.
“Kalau dulu hakimnya adalah imam. Imam ya khalifah. Khalifah itu ya sultan. Lah kalau negaranya ini negara demokrasi, hakimnya siapa ? Apakah Presiden memenuhi syarat menjadi hakim ? Apakah harus hakim kolektif bersama dengan legislatif dan yudikatif misalnya atau bagaimana ?” lanjut Gus Yahya.
Gus Yahya menambahkan, kelompok yang menolak negara bangsa dan menggunakan kekerasan untuk mewujudkan cita-citanya itu juga mendasarkannya pada dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits. Karenanya, ia menegaskan bahwa perlu dasar pijakan yang bisa menjadi dalil agar kehidupan yang harmoni dapat terwujud.
“Maka mendesak sekali bagi kita semua untuk segera menemukan suatu landasan agar keseluruhan kehidupan umat manusia ini, bisa dibangun di atas prinsip-prinsip interaksi prinsip-prinsip pergaulan kemanusiaan yang lebih menjamin perdamaian,” katanya.