JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, AKBP Dody Prawiranegara mengaku menyesali perbuatannya dalam menyisihkan dan menjual barang bukti jenis sabu. Ia mengaku, hanya menjalani perintah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan Dody saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Ini terjadi (mulai nangis tersedu-sedu) karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody di depan majelis hakim.
Dody mengatakan, dirinya merasa bersalah dan menyayangkan karirnya harus rusak akibat menjalani perintah pimpinan yang salah. Ia pun merasa begitu lemah.
"Saya begitu rapuh tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," ujarnya.