Sambil Menangis, AKBP Dody Bacakan Pleidoi: Saya Begitu Rapuh Tidak Lagi Tangguh

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 13:00 WIB
AKBP Dody Prawiranegara (Foto: Dimas Choirul)
Share :

Selama menjadi Kapolres Bukittinggi, terdakwa mengaku sering menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, ia juga telah berhasil mendorong tipologi Polres Buktittinggi menjadi tingkat Polresta Bukittinggi.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?" katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya