JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang beragendakan vonis AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023. Persidangan bakal digelar secara terbuka.
"Senin tanggal 10 April, teknis (kehadiran anak AG) kewenangan hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, dalam sidang beragendakan vonis nanti, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah anak AG bakal dihadirkan secara langsung ataukah online. Sebabnya, teknis kehadiran anak AG merupakan kewenangan hakim.
AG bisa saja tak menghadiri persidangan beragendakan putusan itu lantaran tak diwajibkan hadir. Hal itu diperkenankan sebagaimana aturan yang ada.
"Dasar hukumnya Pasal 61 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada saat pembacaan putusan, dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tak wajib hadir," katanya.
(Arief Setyadi )