JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memastikan, senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin dokumen dari Kodam IV Diponegoro.
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu juga tidak benar.
Ia memastikan, dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar 6 senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Djuhandani menuturkan, pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," ujar Djuhandhani.