LOMBOK TIMUR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap pengedar sabu inisial LHA (46) di rumahnya di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Rabu (06/04/2023).
Pelaku ditangkap saat asyik nongkrong di teras rumahnya. "Pelaku ditangkap saat duduk duduk di teras rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra.
BACA JUGA:
Saat penggeladahan badan, ujar Suputra, ditemukan sejumlah 2 poket sabu dan uang tunai 3 juta lebih yang disimpan di dalam dompet. Di dalam kamar pelaku, ditemukan lagi 2 poket sabu, 2 bong dan timbangan digital yang disembunyikan di bawah meja.
Selanjutnya, penggeladahan dilakukan di kamar belakang rumah pelaku, petugas menemukan 3 klip kosong, sekop plastik, gunting, korek api dan dua buah telpon genggam.
BACA JUGA:
"Keterangan pelaku, sudah lima kali melakukan transaksi sabu ke seseorang di wilayah Aikmel," terangnya.
"Total barang bukti sabu yang kita sita dari tangan pelaku, berat brutonya 3,96 gram," sambungnya.