Asyik Nongkrong di Teras Rumah, Pengedar Sabu Ini Disergap Polisi

Ramli Nurawang, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 12:26 WIB
Tersangka diamankan polisi saat asyik nongkrong di depan rumah/Foto: Ramli Nurawang
Share :

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya