Adapun, barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni, antara lain uang tunai sebesar Rp2.530.000, satu plastik terpal warna putih yang digunakan sebagai alas, tiga buah mata dadu dan satu tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok.
"Jadi, jumlah pelaku judi yang kami amankan ada 9 orang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," terangnya.
(Nanda Aria)