JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang AG dengan agenda pembacaan putusan dari hakim PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023) siang nanti. Adapun anak AG kemungkinan tak bakal hadir di ruang sidang.
"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 13.00 WIB dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (10/4/2023).
Pembacaan putusan pacar Mario Dandy itu dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak PN Jakarta Selatan. Adapun kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel, termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
"Terdakwa anak AG tak wajib hadir, dasar hukumnya Pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan AG diwajibkan memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada Pasal 61 Ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.