Joko memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Bahwa ada 1 hakim melakukan perselingkuhan, 2 hakim menerima gratifikasi, 1 hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim bersikap tidak profesional, dan 1 hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.
Sanksi tersebut kata Joko berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.
"Terperiksa yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh KY pada Januari s.d. Maret 2023 sejumlah 230 orang, ada 177 orang yang hadir memenuhi panggilan KY,” lanjut Joko.
Penanganan lanjutan laporan masyarakat selanjutnya adalah sidang panel. Pada periode ini telah dilakukan sidang panel terhadap 49 laporan. Kemudian KY melanjutkan dengan sidang pleno terhadap 68 laporan untuk menentukan terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH. KY memutuskan bahwa 13 laporan terbukti melanggar dan 55 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH.
(Awaludin)