JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut karena Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa putusan tersebut merupakan independensi dan keyakinan Majelis Hakim.
BACA JUGA:
"Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Mahfud menilai apa yang dilakukan Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pada tingkat pertama.
BACA JUGA:
"Jika PT menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri), maka berarti judex facti selama persidangan di PN sudah benar," ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.