Surati Firli Bahuri Cs, Brigjen Endar Keberatan Diberhentikan dari KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 20:13 WIB
Kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro masih terus melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian, kini Endar mengirim surat keberatan ke pimpinan KPK.

Brigjen Endar Priantoro keberatan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Surat keberatan tersebut dikirimkan Endar ke Firli Bahuri Cs melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana. Rakhmat menjelaskan alasan Endar menyurati pimpinan KPK karena pencopotan jabatan kliennya dinilai melanggar hukum.

"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Endar menolak diberhentikan sebagai Dir Lidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut lembaga antirasuah untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.

Dalam surat keberatan itu, lanjut Rakhmat, Endar jug turut meminta KPK menghentikan proses pencarian Pejabat Direktur Penyelidikan definitif. Sebab, Endar masih berupaya untuk dapat kembali menduduki jabatan sebagai Die Lidik.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro yang lain, Ichsan Febrian Syah menyebut surat keberatan itu diberikan karena pemberhentian kliennya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, Jenderal bintang satu itu dikeluarkan dari KPK karena masa tugasnya dinyatakan sudah habis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya