" Selanjutnya, tersangka memutilasi korban menjadi 62 potongan kecil dan tiga potongan besar,"ungkapnya.
Koordinator jaksa Kejaksaan Negeri Sleman, Budhi Purwanto, mengatakan, sebagai Jaksa Penuntut Umum pihaknya mendapat keuntungan telah diundang dalam rekonstruksi. Karena pihaknua bisa mengetahui bahwa urutannya seperti yang tertera dalam rekonstruksi.
" dari sana kita bisa tahu tersangkanya orangnya ini, saksinya siapa, alat bukti dan petunjuknya bagaimana," terangnya.
Nanti pihaknya akan menyinkronkan kembali dengan berita acara atau hasil penyidikan. Tahapan setelah ini, Jaksa sifatnya berkas inisiatif dari penyidik. Namun demikian bila dalam jangka waktu tertentu berkas belum diserahkan kepada jaksa maka mereka juga pasti akan menagih.
(Khafid Mardiyansyah)