Diketahui, penambangan tersebut dilakukan sejak awal Maret 2023 hingga akhir Maret 2023 dilakukan penindakan. Rata-rata material yang dikeluarkan hingga 30 rit per hari dengan harga jual Rp100.000 per rit.
Pelaku di sana bernama Karsani (39) warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dia adalah pengelola penambangan tersebut.
Sementara ada juga pekerja di lokasi tambang yakni Gustomo warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang selaku operator ekskavator dan Kastomo warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang selaku pencatat ritase dan penerima uang hasil penjualan material.
Satu lagi adalah Juremi warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang selaku sopir truk yang membeli material di lokasi. “Potensi kerugian negara Rp100 juta di sini,” lanjut Dwi.
Para tersangka ini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dwi Subagio mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait lokasi bekas penambangan ilegal tersebut. Menurutnya, lokasi itu tentunya menyisakan dampak lingkungan yang harus dipulihkan kembali.
“Itu yang seringkali kita abai (kerusakan lingkungannya),” ujar Dwi.
(Arief Setyadi )