SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menindak dua lokasi penambangan batu dan tanah urug ilegal di Kabupaten Batang dan Kabupaten Rembang. Sejumlah alat berat dan barang bukti lain disita, pemiliknya jadi tersangka.
Lokasi pertama di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang. Penindakan dilakukan Kamis 9 Februari 2023.
Di lokasi tersebut dilakukan penambangan batu menggunakan sebuah eksavator. Hasilnya dijual ke masyarakat seharga Rp500.000 per rit, per hari menghasilkan 20 rit.
“Kegiatan penambangan di sana sudah berjalan sejak pertengahan Desember 2022 hingga Februari 2023,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kamis (13/4/2023).
Dari lokasi itu pelakunya bernama Ibnu dan Kuswanto warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Sementara ada 2 pekerja di lokasi yakni Zainal Abidin warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dan Imam Naschoa warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Ada potensi kerugian negara Rp550.000.000 dari perkara ini.
Lokasi kedua yang ditindak adalah di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Penindakan dilakukan Jumat 31 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Di situ didapati penambangan tanah urug tanpa izin.