Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Diseret ke Meja Hijau

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 07:48 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menemukan bukti permulaan yang cukup adanya TPPU yang diduga dilakukan Syahrir.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap.

Atas perbiatannya, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya