JAKARTA - Pemuda Perindo mendukung penuh langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam mengungkap dana janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Kami sangat mendukung kinerja Pak Menkopolhukam Mahfud MD dengan Menkeu Sri Mulyani," ujar Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma di DPP Partai Perindo, Jumat (14/4/2023).
Sukma menambahkan, Mahfud dan Sri Mulyani tengah menjadi garda terdepan demi menyelamatkan aset bangsa. Sehingga, Pemuda Perindo sebagai sayap partai ikut mendukung keputusan tersebut.
"Di mana mereka berdua sebagai garda terdepan untuk membuka tabir tentang dana tersebut, karena dana itu sangat besar dapat digunakan untuk masyarakat kecil," imbuhnya.
Langkah Pemuda Perindo terkait hal ini sendiri, lanjut Iqnal, Ingin menyadarkan masyarakat terkait pentingnya memilih para pemimpin yang amanah. Terlebih, mereka adalah orang-orang pilihan yang telah disumpah.
"Nah, kita mengedukasi ke masyarakat nantinya di tahun politik ini bagi anggota dewan yang tidak sesuai dengan janjinya dan Pancasila itu jangan dipilih kembali," tuturnya.
"Sedangkan pemuda Perindo sendiri di sini banyak calon calon yang notabene anak-anak muda yang bisa bergerak lebih inovatif dan lebih kreatif, tanpa mengurangi rasa hormat untuk menggantikan teman-teman dewan yang sedang exciting di Senayan," pungkasnya.
Diketahui, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut mengatakan bahwa pihaknya membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan tersebut.
Hal ini menjadi kesimpulan rapat Komite TPPU pada 4 April, 6 April, 8 April, 9 April dan 10 April 2023. Sehingga, pihaknya akan terus menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH,” kata Mahfud dalam RDP bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR.
(Angkasa Yudhistira)