Seorang Ibu Asal Jepang dan Anaknya Dideportasi dari Bali

Mohamad Chusna, Jurnalis
Sabtu 15 April 2023 01:09 WIB
WN Jepang dideportasi dari Bali (Foto: MPI)
Share :

DENPASAR - Warga negara Jepang berinisial NO (41) dan anaknya HO (14) dideportasi dari Bali. Gara-garanya, ibu dan anak itu telah melebihi izin tinggal di Pulau Dewata.

"NO overstay 331 hari dan anaknya 198 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Jumat (14/4/2023).

Dia menjelaskan, pendeportasian akan dilakukan dari Bandara Ngurah Rai, Sabtu (15/4/2023). HO dan anaknya diterbangkan ke negara asalnya sekitar pukul 12.05 Wita.

HO diketahui menikah dengan warga Bali, I Putu AP, 2017 silam. Keduanya dikaruniai satu orang anak lalu tinggal di Jembrana.

Dari hasil pemeriksan, HO mengaku tidak memperpanjang ijin tinggalnya di Indonesia karena tidak punya uang. Selama ini dia hanya ikut suaminya di Bali.

Izin tinggal HO akhirnya telah habis sejak 11 Mei 2022, sedangkan anaknya telah overstay sejak 21 September 2022. "Kita lakukan penangkalan selama enam bulan," ujar Hendra.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya