Kepergok Hendak Transaksi Sabu, Pria di OKU Timur Ditangkap Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Minggu 16 April 2023 18:59 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

Lalu 4(empat) buah korek api gas, 1(satu) Unit Handphone android merek realme warna biru milik Ucok beserta sim card telkomsel dan 1(satu) unit sepeda motor supra fit new tanpa nomor polisi.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Sigit.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya