JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang kegiatan arak-arakan atau konvoi saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 H nanti. Jika masih ada yang tetap melakukan konvoi pihaknya tidak akan sungkan membubarkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut konvoi yang dimaksud ialah dengan berkeliling menggunakan kendaraan.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," kata Latif, Selasa (18/4/2023).
Latif menyarankan, masyarakat yang akan melakukan takbiran bisa dilakukan di tempat-tempat ibadah di sekitar rumahnya.
"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di Masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," ungkapnya.
Lebih lanjut, Latif menyebut jika masih ada masyarakat yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan membubarkan kelompok tersebut.
"Iya, kita hentikan kita peringatkan," ucapnya.