Ketika Masyarakat Jakarta Dilarang Sholat Idul Fitri, Malah Dihadiri Ribuan Jamaah

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 22 April 2023 08:03 WIB
Ilustrasi Sholat Idul Fitri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pada masa penjajahan Belanda, masyarakat Jakarta pernah dilarang untuk menunaikan Sholat Idul Fitri. Jakarta kala itu dikuasai Belanda sejak Agresi Militer I pada 1947 dan perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Kawasan yang seharusnya menjadi titik Sholat Idul Fitri adalah pekarangan bekas rumah Soekarno di Pegangsaan Timur Nomor 56.

Menukil buku ‘Kronik Revolusi Indonesia: Jilid IV (1948)’ karya Pramoedya Ananta Toer dkk, Belanda menganjurkan agar masyarakat Sholat Idul Fitri di Lapangan Gambir. Anjuran tersebut diabaikan Panitia Sholat Idul Fitri 1367 H.

"Sebagai diketahui, Pegangsaan Timur 56 oleh rakyat Jakarta dianggap simbol Republik (Indonesia). Lapangan Gambir Simbol Kekuatan Asing,” tulis Pramoedya Ananta Toer dkk.

Belanda menyampaikan anjuran tersebut dua hari jelang Hari H, yakni 4 Agustus 1948. Kala itu, Pemerintah Belanda memang menentukan 1 Syawal 1367 H, bukan pada 6 Agustus, melainkan 7 Agustus.

Panitia sempat menemui Pokrol Jenderal (Jaksa Agung) pada 5 Agustus, yang awalnya juga keberatan soal Sholat Idul Fitri di Pegangsaan Timur 56. Namun, negosiasi tersebut menghasilkan perizinan dari Pokrol Jenderal dengan syarat, tidak lebih dihadiri 100 orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya