Tersangkut Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Keanggotaan HDCI AKBP Achiruddin Terancam Dicabut

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 12:36 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Instagram/achiruddinhasibuan)
Share :

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Sumatera Utara langsung mengambil sikap terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihajnya telah memeriksa etik Achiruddin. Hasilnya, Achiruddin terbukti melanggar kode etik.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," terang Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa (25/4/2023).

Achiruddin telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara H dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditektorat Narkoba Polda Sumut," papar Dudung.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya