Besok, Sidang Putusan Banding AG Digelar Terbuka di PT DKI

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 22:42 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas banding AG (15), terdakwa kasus penganiyaan Cristalino David Ozora (17) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/4/2023).

Usai menerima berkas banding AG untuk melawan vonis 3,5 tahun, PT DKI akan menggelar sidang putusan terbuka Kamis (26/4/2023).

"Jadwal sidangnya pada hari besok, hari Kamis, bersifat terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Dia mengatakan, bahwa pelimpahan berkas dari PN Jaksel ke PT DKI sifatnya sebagai pelengkap. Sehingga sidang dapat digelar besok.

"Kan putusannya sudah, sudah lebih dulu putusannya, berkas berkas yg lain baru tadi nyampainya gitu, tapi kan berkas yang lain itu kan sifatnya seperti pelengkap, misalnya berita acara sidang dan sebagainya," ujarnya.

Binsar menyampaikan bahwa berkas perkara banding tersebut tengah dipelajari oleh hakim tunggal. Diketahui hakim tunggal yang menangani perkara itu adalah Budi Hapsari yang mana dia telah memiliki sertifikasi perkara pidana anak.

"Iya, tunggal hakim tunggal karena perkara pidana anak. Sesuai dengan dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak ketepatan jatuhnya pada perkara ini," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Berkas pengajuan banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan.

Pengajuan banding ini disampaikan AG melalui kuasa hukumnya. "Pada hari ini Senin, 17 April 2023 penasihat hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).

Selain AG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan D juga mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG pacar Mario Dandy Satriyo . Pengajuan banding itu juga diajukan Jaksa pada Senin (17/4/2023).

"Kita sudah ajukan banding, per hari ini sudah dimasukkan berkasnya," ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Namun, Reza, tak merinci pertimbangan Jaksa dalam mengajukan banding tersebut. "Intinya hari ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding," ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya