Direkturreserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan hasil laporan korban, pihaknya menetapkan anak perwira polisi itu sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan.
Untuk diketahui, AH juga membuat laporan, namun laporan AH tidak masuk dalam tindak pidana dan perkaranya dihentikan.
"Hingga saat ini pelaku ditahan di sel Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Sementara orangtua pelaku juga turut ditahan di Propam Polda Sumut," ujar Sumaryono, Selasa 25 April 2023.
(Angkasa Yudhistira)