“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. AG juga dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.
(Widi Agustian)