Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 27 April 2023 14:05 WIB
AG. (Foto: Ant)
Share :

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas dia.

PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. AG juga dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya