Mahfud MD: Kasus Viral Berarti Serius, Makanya Saya Turun Tangan

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Sabtu 29 April 2023 07:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

Kapolda Sumatera Utara memberhentikan AKBP Achirudin dari posisinya karena dia terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Perbuatan Achirudin itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Tidak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara.

Terkait itu, Mahfud MD memuji langkah tegas Kapolda Sumatera Utara. "Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Menkopolhukam.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya