5 Fakta Jukir Tusuk Anggota Dishub di Monas, Pelaku Terpengaruh Miras dan Sabu

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 01 Mei 2023 06:08 WIB
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian telah mengamankan juru parkir liar berinisial RC (23) pelaku penusukan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial FJ (26) di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023) malam.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun:

1. Petugas Dishub Ingin Gelar Operasi Cabut Pentil

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir, Firdaus Burhanudin menyebutkan pada pukul 19.49 WIB sebanyak tujuh orang juru parkir liar sedang melakukan kegiatan parkir kendaraan para pengunjung Monas.

“Ketika kami datang, pengemudi sudah meninggalkan kendaraan. Jadi karena kendaraan sudah terlalu padat kami hendak melakukan operasi cabut pentil,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

2. Pelaku Tak Terima Kegiatannya Diusik

Firdaus menjelaskan, tidak terima akan operasi yang dilakukan oleh pihaknya, pelaku RC kemudian melakukan tindakan provokatif terhadap petugas. Kemudian, pelaku mengambil sebuah ransel berwarna hitam dan kembali menghampiri para petugas.

“Saat dia mengeluarkan alat itu, kami langsung refleks dengan apa yang dia lakukan. Dia sudah menarik senjata tajam (sajam) tersebut dari luar rangkanya, terus anggota kami berusaha merebut. Lalu dibantu yang lain,” ujarnya.

Pelaku RC, kata Firdaus, membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau yang berukuran panjang.

3. Korban Mengalami Luka Sayat

Korban FJ mengalami luka sayat di telapak tangan kirinya hingga harus mendapatkan enam jahitan.

"Korban kemudian dibawa ke puskesmas di samping Kantor Kecamatan Gambir. Sementara itu, pelaku dibawa ke Kantor Kecamatan Gambir," jelas Firdaus.

"Kemudian, pimpinan menelepon pihak Polsek Gambir dan anggota reserse datang menjemput," lanjut dia.

4. Pelaku Terpengaruh Miras

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda menyebutkan saat penyerangan, pelaku dalam terpengaruh sabu dan minuman keras.

“Tersangka berinisial RC sewaktu menyerang petugas Dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau metamfetamin,” kata Mugia saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/2023).

Mugia menjelaskan hal itu terbukti saat pelaku RC diminta untuk menjalankan tes urin. Saat pemeriksaan, kata Mugia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam).

“Diamankan barang bukti satu bilah sajam. Sementara tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ujar dia.

5. Terancam 8 Tahun Penjara

Mugia menuturkan, pihaknya berkoordinasi lebih lanjut dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengembangan.

Selain itu, ia juga mengatakan pelaku terancam pidana pasal 354 KUHP subsider pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya delapan tahun kurungan penjara,” jelas dia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya